- Keterbatasan Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi
Dalam penjelasan singkat mengenai UU No.
36 ini, penulis mengambil beberapa pasal sebagai contoh. Sesuai yang tertuang
dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, yang berisi “dalam menyelenggarakan jasa
telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan
negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan
secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peran serta
masyarakat”. Dalam pasal ini terdapat kutipan tentang "....keamanan negara.....", dengan
berkembangnya teknologi informasi dimasa sekarang menjadikan informasi menjadi
hal yang pokok dalam menjalin komunikasi dengan pihak lain.
Di era sekarang semakin mudah dalam menjalin
komunikasi dan berbagi informasi satu sama lain, sehingga informasi dapat
disampaikan sampai penjuru negeri hanya dalam beberapa saat. Namun hal
tersebutlah yang terkadang menjadi ancaman bagi keamanan negara apabila
terdapat informasi yang belom tentu kebenarannya atau sering kita sebut “hoax”
sehingga menimbulkan perpecahan sesama masyarakat.
Hal tersebut diataslah yang perlu
dikoreksi, sehingga dalam menjalin komunikasi dan berbagi informasi hendaknya
pemerintah mempunyai filter tersendiri dalam informasi yang akan dipublikasi. Sumber
dari informasi dan pihak yang membagi informasipun harus jelas, sehingga dalam
penindakan lebih cepat dari pihak yang berwenang.
Pernyataan tentang keamanan diatas juga tertulis
dalam pasal 22,
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan
sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, yaitu : Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Sehingga secara
tidak langsung tidak terdapat batasan dalam menjalin komunikasi karena hanya
akses terhadap jaringanlah yang dibatasi, hal inilah yang dapat dimanfaatkan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yaitu dengan mengambil dan mengakses
data informasi menjadikannya sebagai kekuatan untuk memecah belah persatuan NKRI.
Kesimpulan dari pendapat
atau pernyataan yang penulis baca dari beberapa sumber mengutarakan tentang
pasal diatas yaitu dalam UU No. 36
tentang telekomunikasi, banyak yang berpendapat dengan kebebasan dalam
penggunaan teknologi informasi tanpa dibatasi menjadikan kita bisa melakukan
pemasaran bisnis yang luas dalam waktu yang singkat dan menguntungkan banyak
pihak.
Jadi
keuntungan yang didapat dengan tidak adanya batasan dalam penggunaan teknologi
informasi dalam berkomunikasi tidak sebanding dengan kerugian yang kita peroleh,
yaitu perpecahan yang mungkin ditimbulkan sesuai dengan pendapat yang penulis
utarakan tersebut diatas.
Demikian sedikit pendapat penulis tentang
UU No. 36 dan tanggapan penulis terhadap alasan yang telah diutarakan penulis
diatas, kurang lebih penulis mohon maaf karena kurang sempurnanya penulisan
diatas. Terima kasih.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar