Sabtu, 22 April 2017

UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI


  • Keterbatasan Undang-Undang No.36 Tahun 1999 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi
 
Dalam UU No. 36 tentang Telekomunikasi terdapat hingga 64 pasal yang berlaku di negara Republik Indonesia untuk mengatur Telekomunikasi. Untuk setiap pasal dalam UU No. 36 bisa dilihat dari situs resmi pemerintahan Republik Indonesia. Dari situs pemerintah RI tersebut terpapar jelas aturan untuk melakukan telekomunikasi di Indonesia.


    Dalam penjelasan singkat mengenai UU No. 36 ini, penulis mengambil beberapa pasal sebagai contoh. Sesuai yang tertuang dalam ketentuan umum pasal 7 bab 4, yang berisi “dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara harus memperhatikan kepentingan dan keamanan negara, mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global, dilakukan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan, dan melibatkan peran serta masyarakat”. Dalam pasal ini terdapat kutipan tentang "....keamanan negara.....", dengan berkembangnya teknologi informasi dimasa sekarang menjadikan informasi menjadi hal yang pokok dalam menjalin komunikasi dengan pihak lain.

    Di era sekarang semakin mudah dalam menjalin komunikasi dan berbagi informasi satu sama lain, sehingga informasi dapat disampaikan sampai penjuru negeri hanya dalam beberapa saat. Namun hal tersebutlah yang terkadang menjadi ancaman bagi keamanan negara apabila terdapat informasi yang belom tentu kebenarannya atau sering kita sebut “hoax” sehingga menimbulkan perpecahan sesama masyarakat.

          Hal tersebut diataslah yang perlu dikoreksi, sehingga dalam menjalin komunikasi dan berbagi informasi hendaknya pemerintah mempunyai filter tersendiri dalam informasi yang akan dipublikasi. Sumber dari informasi dan pihak yang membagi informasipun harus jelas, sehingga dalam penindakan lebih cepat dari pihak yang berwenang.

         Pernyataan tentang keamanan diatas juga tertulis dalam pasal 22, Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, yaitu : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
            b) Akses ke jasa telekomunikasi

            c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

         Tetapi Menurut penulis berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, harus terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena negara lain ataupun masyarakat sendiri (dalam hal ini pihak yang tidak berwenang) dapat secara bebas melihat dan membalikan fakta sebagai informasi palsu dan menyebarluaskannya, hal inilah yang perlu diwaspadai sehingga tidak timbul perpecahan dalam NKRI.

     Sehingga secara tidak langsung tidak terdapat batasan dalam menjalin komunikasi karena hanya akses terhadap jaringanlah yang dibatasi, hal inilah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yaitu dengan mengambil dan mengakses data informasi menjadikannya sebagai kekuatan untuk memecah belah persatuan NKRI.

    Kesimpulan dari pendapat atau pernyataan yang penulis baca dari beberapa sumber mengutarakan tentang pasal diatas yaitu dalam  UU No. 36 tentang telekomunikasi, banyak yang berpendapat dengan kebebasan dalam penggunaan teknologi informasi tanpa dibatasi menjadikan kita bisa melakukan pemasaran bisnis yang luas dalam waktu yang singkat dan menguntungkan banyak pihak.

    Jadi keuntungan yang didapat dengan tidak adanya batasan dalam penggunaan teknologi informasi dalam berkomunikasi tidak sebanding dengan kerugian yang kita peroleh, yaitu perpecahan yang mungkin ditimbulkan sesuai dengan pendapat yang penulis utarakan tersebut diatas.

    Demikian sedikit pendapat penulis tentang UU No. 36 dan tanggapan penulis terhadap alasan yang telah diutarakan penulis diatas, kurang lebih penulis mohon maaf karena kurang sempurnanya penulisan diatas. Terima kasih.



Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar