Senin, 22 Mei 2017

PERBANDINGAN STANDAR ETIKA PROFESI

Perbandingan Standar Etika Profesi di Indonesia dan Amerika

  
   Definisi Profesi
     Semua Profesional dalam melaksanakan pekrjaan harus sesuai dengan standar (ukuran) profesi. Bukan hanya tenaga pekerjaan yang harus bekerja sesuai dengan         standar profesi. Pengembangan profesi yang ditentukan oleh masing-masing yang         berkaitan dengan bidangnya.
     
         Menurut para ahli standar profesi IT disetiap Negara berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari Negara masing-masing. Menurut Schein E.H(1962), “Profesi merupakan suatu kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut Winsley (1964), “Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan focus utama pada pelayanan. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. (Komalawati, 2002:17).



    Perbedaan Standar Profesi Teknologi Informasi di Indonesia dan Luar negeri

          1.     Standar Profesi Teknologi (IT) di Indonesia
          Saat ini Teknologi Informasi berkembang dengan sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru. Perkembangan industry TI membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para professional TI sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang berkelanjutan dalam profesi tersebut. 

           Masih banyaknya pekerjaan yang belum ada standarisasi dan sertifikasi profesi IT di Indonesia dikarenakan standarisasi profesi IT yang diperlukan  Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua kemampuan profesi IT di bidangnya harus kuasai tanpa kecuali, profesi seorang IT mempunyai keahlian dan kemampuan yang berbeda-beda dengan bidangnya masing-masing, namun perusahaan membutuhkan pekerja IT yang dapat menguasai semua bidang, sebagai contohnya adalah lowongan kerja perusahaan yang mencari pekerja IT dengan kriteria yang lengkap yang dibutuhkan oleh perusahaan itu sendiri.

            Sertifikasi berbeda dengan ujian, lisensi maupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistic, namun tidak praktis untuk diterapkan. Sedangkan Sertifikasi  harus lahir dari inisiatif dari sektor industry dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standarisation).

      Sertifikasi model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Sertifikasi model SRIG-PS bersifat independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan professional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi, sedangkan sertifikasi IEEE merupakan jaminan tertulis, yang merupakan merupakan suatu system atau komponen dari suatu persyaratan tertentu dan diterima untuk keperluan operasi. Sertifikasi memiliki tujuan untuk :
   
1. Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
2. Membentuk standar kerja yang tinggi,
3. Pengembangan professional yang berkesinambungan.

Sedangkan bagi tenaga TI professional sertifikasi merupakan pengakuan akan pengetahuan yang berpengaruh pada gaji, dan jabatan.



     2.     Standar Profesi Teknologi Informasi (TI) di Amerika

Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

Pribadi Standar. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.

Tanggung Jawab Pejabat Publik. Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.

Pengembangan Profesional. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.

Integritas Profesional – Informasi. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

Integritas Profesional – Hubungan. Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.

Konflik Kepentingan. Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.

KESIMPULAN
Berdasarkan tulisan diatas model dan standar profesi dimasing-masing negara pasti berbeda, sesuai dengan tujuan dan ketentuan dari kompetensi negara tersebut sendiri. Seperti perbedaan standar profesi pada negara Indonesia dan Amerika.
Standar profesi di Indonesia menuntut pekerja TI untuk mengembangkan kemampuan secara menyeluruh untuk perkembangan perusahaan tempat bekerja dengan mengikuti perkembangan Teknologi Informasi. Sertifikasi pekerjaan juga menjadi hal yang penting dalam standar profesi di Indonesia untuk meningkatkan profit pribadi yang akan didapat oleh pekerja TI tersebut. Sedangkan standar profesi di Amerika lebih mengedapankan loyalitas pekerja TI untuk perkembangan keuangan negara pada umumnya dan meningkatkan pelayanan publik pada khususnya, sehingga mengesampingkan profit yang akan didapat oleh priadi yang bekerja bekerja sebagai pekerja TI. Pekerja TI di Amerika melakukan pengembangan diri yang dibiayai oleh pemerintah pada bidang tertentu selama menjadi pekerja TI tanpa harus menguasai kemampuan secara menyeluruh, sehingga bertujuan untuk meningkatkan perkembangan dalam bidang yang ditentukan tersebut yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan negara dan masyarakat.



Sumber: 

0 komentar:

Posting Komentar