1) Pengertian
OSIS adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Atas
(SMA). OSIS
diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.
Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru
yang dipilih oleh pihak sekolah. Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang
berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS
berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.
2) Dasar Hukum
a) UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem
Pendidikan Nasional.
b) UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen.
c) PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan
Nasional.
d) Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005;
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
e) Kep. Mendukbud Nomor 0461/U/1984; tentang
Pembinaan Kesiswaan.
f) Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang
pedoman Pembinaan Kesiswaan
3) Fungsi
Salah satu ciri pokok suatu organisasi
ialah memiliki berbagai macam fungsi. Demikian pula OSIS sebagai suatu
organisasi memiliki pula beberapa fungsi dalam mencapai tujuan. Sebagai salah
satu jalur dari pembinaan kesiswaan,fungsi OSIS adalah :
· Sebagai Wadah
Organisasi Siswa Intra
Sekolah merupakan
satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur
pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.
· Sebagai Motivator
Motivator adalah perangsang yang menyebabkan
lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan
bersama dalam mencapai tujuan.
· Sebagai Preventif
Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti
secara internal OSIS dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara
eksternal OSIS mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan
persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara
prepentif OSIS ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun
dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIS akan terwujud apabila fungsi OSIS
sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.
4) Tujuan
Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang
ingin dicapai, begitu pula dengan OSIS ada beberapa tujuan yang ingin dicapai,
antara lain :
a) Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan
bertaqwa
b) Memahami, menghargai lingkungan hidup dan
nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat
c) Membangun landasan kepribadian yang kuat dan
menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa
d) Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan
rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
e) Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin,
bertanggung jawab, dan kerjasama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis
f) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta
menghargai karya artistic, budaya dan intelektual
g) Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
memantapkan kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
5) Perangkat OSIS
Perangkat OSIS terdiri dari Pembina
OSIS, perwakilan kelas, dan pengurus OSIS.
Pembina OSIS terdiri
dari:
· Kepala Sekolah, sebagai Ketua
· Wakil Kepala Sekolah, sebagai Wakil
Ketua
· Guru, sebagai anggota, sedikitnya 5
(lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran
Tugas dari Pembina OSIS:
· Bertanggung jawab atas seluruh
pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
· Memberikan nasihat kepada perwakilan
kelas dan pengurus;
· Mengesahkan keanggotaan perwakilan
kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
· Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS
dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
· Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah
Tangga dan program kerja OSIS
· Menghadiri rapat-rapat OSIS
· Mengadakan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas OSIS
Perwakilan Kelas
Terdiri atas 2 (dua)
orang dari setiap kelas, tugas:
· Mewakili kelasnya dalam rapat
perwakilan kelas ;
· Mengajukan usul kegiatan untuk
dijadikan program kerja OSIS;
· Mengajukan calon pengurus OSIS
berdasarkan hasil rapat kelas ;
· Memilih pengurus OSIS dari daftar
calon yang telah disiapkan ;
· Menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
· Mempertanggung jawabkan segala tugas
kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina ;
· Bersama- sama pengurus menyusun
Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus OSIS
Syarat Pengurus OSIS
· Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Memiliki budi pekerti yang baik dan
sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman
· Memiliki bakat sebagai pemimpin
· Tidak terlibat penggunaan Narkoba
· Memiliki kemauan, kemampuan, dan
pengetahuan yang memadai
· Dapat mengatur waktu dengan
sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus
OSIS
· Pengurus dicalonkan oleh perwakilan
kelas
· Tidak duduk dikelas terakhir, karena
akan menghadapi ujian akhir
· Syarat lain disesuaikan dengan
ketentuan sekolah.
Kewajiban Pengurus
· Menyusun dan melaksanakan program
kerja sesuai dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
· Selalu menjunjung tinggi nama baik,
kehormatan, dan martabat sekolahnya
· Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat
kolektif
· Menyampaikan laporan pertanggung
jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir
masa jabatannya
· Selalu berkonsultasi dengan Pembina
Struktur Organisasi
Kepramukaan
1.
Nama Majelis
Pembimbing
a. Di
tingkat Nasional bernama Majelis Pembimbng Nasional (MABINAS)
b. Di
tingkat Daerah bernama Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c. Di
tingkat Cabang bernama Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d. Di
tingkat Ranting bernama Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e. Di
tingkat Desa bernama Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
f. Di
tingkat Gugus Depan bernama Majelis Pembimbing Gugus Depan (MABIGUS)
2.
Pengurus
Majelis Pembimbing
a. MABINAS
1) Prsiden/Kepala
Negara adalah Ketua MABINAS
2) Ka.
KWARNAS ex-offisio Anggota Mabinas
3) MABINAS
disusun oleh ketua MABINAS bersama KAK KWARNA, dari pejabat-pejabat pemerintah
dan tokoh-tokoh masyarakat tingkat nasional
4) MABINAS
terdiri dari :
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Seorang
Ketua Harian
d) Seorang
Sekretaris
e) Anggota-anggota
Para Wakil Ketua Harian, Sekretaris dan Anggota MABINAS, diankat dan dilantik
oleh Ketua MABINAS
b. MABIDA
1. Gubernur/Kepala
Daerah adalah Ketua MABIDA
2. Ka.
Kwarda ex-offisio Anggota MABIDA
3. MABIDA
disusun oleh Ketua MABIDA bersama KAK KWARDA, dari pejabat-pejabat pemerintah
dan tokoh-tokoh masyarakat tingkat propinsi yang bersangkutan
4. MABIDA
terdiri dari:
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Seorang
Ketua Harian
d) Seorang
Sekretaris
e) Aggota-anggota
Para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan Anggota MABIDA, diangkat dan
dilantik oleh ketua MABIDA
c. MABICAB
1. Bupati/Kepala
Daerah atau Wali Kota adalah Ketua MABICAB
2. Ka.
Kwarcab ex-offisio Anggota MABICAB
3. MABICAB
disusun oleh Ketua MABICAB bersama KAK KWARCAB, dari pejabat-pejabat pemerintah
dan tokoh-tokoh masyarakat tingkat propinsi yang bersangkutan
4. MABICAB
terdiri dari
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Seorang
Ketua Harian
d) Seorang
Sekretaris
e) Aggota-anggota
Para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan AnggotaMABICAB, diangkat dan
dilantik oleh ketua MABICAB
d. MABIRAN
1. Camat
adalah Ketua MABIRAN
2. Ka.
Kwaran ex-offisio Anggota MABIRAN
3. MABIRAN
disusun oleh Ketua MABIRAN bersama KAK KWARRAN, dari pejabat-pejabat pemerintah
dan tokoh-tokoh masyarakat tingkat propinsi yang bersangkutan
4. MABIDA
terdiri dari
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Seorang
Ketua Harian
d) Seorang
Sekretaris
e) Aggota-anggota
Para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan Anggota MABIRAN, diangkat dan
dilantik oleh ketua MABIRAN
e. MABISA
1. Kepala
Desa adalah Ketua MABISA
2. MABISA
disusun oleh Ketua MABISA bersama pembimbing Gugus Depan di desa ini dari
pejabat-pejabat pemerintah desa.
3. MABISA
terdiri dari
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Seorang
Ketua Harian
d) Seorang
Sekretaris
e) Anggota-anggota
Para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan Anggota MABISA, diangkat dan
dilantik oleh Ketua MABISA.
f. MABIGUS
1. Seorang
tokoh masyarakat disekitar Gugus Depan yang dipilih oleh para orang tua
Pramuka-Pramuka Gugus Depan itu adalah Ketua MABIGUS
2. Pembimbing
Gugus Depan adalah ex-offisio anggota MABIGUS
3. MABIGUS
disusun oleh Ketua MABIGUS bersama Gugus Depan dari orang tua / wali
pramuka-pramuka Gugus Depan, dari tokoh-tokoh masyarakat disekitar Gugus Depan
itu.
4. MABIGUS
terdiri dari
a) Ketua
b) Wakil
Ketua
c) Seorang
Ketua Harian
d) Seorang
Sekretaris
e) Anggota-Anggota
Para Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris dan Anggota MABIGUS, diangkat dan
dilantik oleh ketua MABIGUS
c.
Organisasi
Keagamaan (Rohani Islam atau Rohis)
1)
Pengertian
Rohani Islam (disingkat Rohis) adalah sebuah organisasi yang bertujuan untuk memperdalam dan memperkuat
ajaran Islam. Rohis sering disebut juga Dewan Keluarga Masjid
(DKM). Rohis biasanya dikemas dalam bentuk ekstrakurikuler di sekolah menengah pertama
dan sekolah menengah atas.
Padahal fungsi Rohis yang sebenarnya adalah forum, pengajaran, dakwah, dan
berbagi pengetahuan Islam. Susunan dalam Rohis layaknya OSIS,
di dalamnya terdapat ketua, wakil, bendahara, sekretaris, dan divisi-divisi
yang bertugas pada bagiannya masing-masing. Ekskul ini memiliki juga program
kerja serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Rohis mampu membantu
mengembangkan ilmu tentang Islam yang diajarkan di sekolah.
2)
Kegiatan