Selamat Datang di Blog Sederhana
Saran dan Kritik silahkan masukkan komentar atau email ke Hanifpprince@gmail.com
Selamat Datang di Blog Sederhana
Saran dan Kritik silahkan masukkan komentar atau email ke Hanifpprince@gmail.com
Selamat Datang di Blog Sederhana
Saran dan Kritik silahkan masukkan komentar atau email ke Hanifpprince@gmail.com
Selamat Datang di Blog Sederhana
Saran dan Kritik silahkan masukkan komentar atau email ke Hanifpprince@gmail.com
Selamat Datang di Blog Sederhana
Saran dan Kritik silahkan masukkan komentar atau email ke Hanifpprince@gmail.com
Kamis, 24 Oktober 2013
Selasa, 22 Oktober 2013
Hak Asasi Manusia
10:07 PM
No comments
HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu,
maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan
yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh
pelanggaran HAM:
¨
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
¨
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi
hak rakyat dan oposisi.
¨
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
¨
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa
dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
¨
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis
terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah
pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission
on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan,
"Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan
menjadi Magna Carta internasional..."
Universal Declaration
of Human Rights (Isi
Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain
mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
10:04 PM
No comments
PASAL 27-34 UUD 1945
tentang hak dan kewajiban
PASAL 27
(1). Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang
ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Hak :
Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan
berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan
aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Hak :
Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak : Setiap
orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang
menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan,
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang
lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya
untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di
hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja
Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang
dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama
dalam pemerintan.
Hak : Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan
kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Hak :
Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak
bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran yang lain.
Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut
kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat
tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak :
Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap orang berhak berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak : Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita
dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak : Setiap
orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga
kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri
sendiri dna lainnya.
(2). Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain
Hak :
Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari
penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan
berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak : Setiap
orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk
menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang
bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
keadilan.
Hak : Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan
mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak :
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang
bermartabat.
(4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak :
Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di
perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak :
Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan
pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam
keadaan apapun.
(2). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Hak : Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak : Setiap warga negara
berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan
perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak : Setiap warga
negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara,
terutama pemerintah
(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak :
Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap warga negara
harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan,
nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara berdasar atas ketuhanan
Yang Maha Esa.
Hak :
Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan
materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan
penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
(2). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap warga negara
wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya
masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah
pertahanan dan keamanan negara.
Hak :
Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan negara.
(2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Hak : Rakyat berhak
mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib
memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak :
Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai
ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak :
Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut
sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
Hak : Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau
berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak : Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang
diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak :
Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa
maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9
tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak
mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu
sendiri.
(3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Hak :
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak
mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Hak :
Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti program-program
pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
Hak :
Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak :
Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting
bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak
: Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai
untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam
yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran
rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
Hak :
Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak
terlantar.
(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak :
Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial
dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak :
Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undan-undang
Hak :
Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban :
Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasalKamis, 10 Oktober 2013
Langganan:
Postingan (Atom)