HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu,
maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan
yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang
menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Contoh
pelanggaran HAM:
¨
Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
¨
Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi
hak rakyat dan oposisi.
¨
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
¨
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa
dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
¨
Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis
terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa
Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah
pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan
Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris).
Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis
Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission
on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan,
"Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan
menjadi Magna Carta internasional..."
Universal Declaration
of Human Rights (Isi
Pernyataan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia) antara lain
mencantumkan, bahwa setiap orang mempunyai hak :
- Hidup
- Kemerdekaan dan keamanan badan
- Diakui kepribadiannya
- Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
- Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Mendapatkan asylum
- Mendapatkan suatu kebangsaan
- Mendapatkan hak milik atas benda
- Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Bebas memeluk agama
- Mengeluarkan pendapat
- Berapat dan berkumpul
- Mendapat jaminan sosial
- Mendapatkan pekerjaan
- Berdagang
- Mendapatkan pendidikan
- Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
- Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
0 komentar:
Posting Komentar